Tolak Diperiksa Pajak? Ini Konsekuensi yang Harus Dihadapi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Penolakan terhadap pemeriksaan pajak bukanlah perkara sepele. Meskipun wajib pajak memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun penolakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Dalam ketentuan Pasal 15 PMK 15/2025, dijelaskan bahwa apabila wajib pajak, wakil, atau kuasanya tidak bersedia untuk diperiksa, maka mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan. Surat ini harus ditandatangani oleh pihak yang menolak pemeriksaan.

Namun penolakan tidak hanya terbatas pada penyampaian surat saja. Wajib pajak juga dianggap menolak pemeriksaan apabila setelah tujuh hari sejak dilakukan penyegelan, mereka tetap tidak memberikan akses kepada petugas pajak untuk memasuki tempat yang disegel atau tidak memberikan bantuan yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Jika wajib pajak enggan menandatangani surat pernyataan penolakan, maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan, yang ditandatangani oleh pemeriksa sebagai dokumentasi resmi.

Bisa Berujung Pemeriksaan Bukti Permulaan

Konsekuensi hukum dari penolakan ini cukup serius. Bila penolakan terjadi dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (4), petugas pajak dapat menetapkan besarnya pajak secara jabatan atau bahkan mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana perpajakan.

Sementara itu, jika pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain (misalnya restitusi atau penerbitan NPWP), dokumen penolakan yang telah dibuat tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam pengambilan keputusan.

Penolakan untuk diperiksa bukan berarti menghentikan langkah DJP. Justru sebaliknya, penolakan ini bisa memperkuat posisi fiskus untuk menetapkan kewajiban pajak secara sepihak. Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana pajak, maka pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi proses penegakan hukum yang lebih serius.

Dari sudut pandang regulasi, PMK 15/2025 memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Namun ketika hak itu digunakan untuk menolak tanpa dasar yang kuat, maka negara tetap berwenang untuk menjalankan fungsi pengawasannya. (alf)

Ekonom INDEF Soroti Kontradiksi Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan mencapai 5,12% pada kuartal II-2025 menuai tanda tanya dari kalangan ekonom. Fadhil Hassan, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengaku heran dengan angka tersebut karena tak sejalan dengan tren pelemahan pada sejumlah indikator utama perekonomian.

“Dari 12 indikator ekonomi kunci, mayoritas justru menunjukkan perlambatan dibandingkan triwulan yang sama tahun lalu,” ujar Fadhil dalam diskusi daring, Rabu (6/8/2025).

Ia menyoroti sektor konsumsi rumah tangga, aliran investasi asing langsung (FDI), penyaluran kredit perbankan, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semestinya menjadi alarm dini bahwa pemulihan ekonomi belum kokoh. “Kondisi-kondisi ini mestinya tercermin dalam angka PDB,” tambahnya.

Pajak Konsumsi Menurun, Tax Ratio Turun

Fadhil juga menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan antara klaim pertumbuhan ekonomi dan capaian penerimaan pajak. Data menunjukkan, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru turun signifikan dari Rp332,9 triliun pada semester I-2024 menjadi Rp267,3 triliun di periode yang sama tahun ini.

“Kalau ekonomi benar tumbuh, logikanya penerimaan dari pajak konsumsi juga meningkat. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tegasnya.

Meski secara bruto penerimaan pajak tumbuh 2,3% menjadi Rp1.087,8 triliun, penerimaan bersih (neto) tercatat turun hingga 7% menjadi Rp831,3 triliun. Hal ini berdampak pada penurunan tax ratio dari 8,4% menjadi hanya 7,1%.

Atas ketimpangan data tersebut, Fadhil mendesak pemerintah agar lebih terbuka dalam menjelaskan metode dan basis data yang digunakan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau ada kesalahan dalam metodologi atau pencatatan PDB, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas data, tetapi juga memperburuk persepsi terhadap kinerja fiskal dan perpajakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dan performa penerimaan pajak bukan hal yang sepele. “Ini bisa jadi sinyal bahwa struktur pertumbuhan kita bermasalah, atau ada data yang perlu dikoreksi,” ujarnya. (bl)

 

Belanja APBN Rp 2.121 Triliun Siap Digeber, Sri Mulyani: Harus Bebas Korupsi!

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih mengantongi anggaran jumbo senilai Rp 2.121 triliun yang siap digelontorkan dalam enam bulan terakhir 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja negara ini akan difokuskan untuk mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“APBN pada semester kedua ini masih memiliki ruang belanja Rp 2.121 triliun. Ini akan kita dorong untuk dibelanjakan hingga akhir tahun guna menjaga momentum pertumbuhan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/8/2025).

Salah satu upaya untuk menjaga geliat ekonomi yakni lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diproyeksikan mencapai Rp 287,8 triliun hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tambahan stimulus ekonomi sebesar Rp 10,8 triliun pada kuartal III.

“Stimulus ini kami harapkan bisa mendorong aktivitas ekonomi di Juli dan menjaga momentumnya hingga Agustus,” ujarnya.

Namun, Menkeu menekankan bahwa besarnya anggaran bukan jaminan jika tak diiringi dengan pengelolaan yang baik. Ia mengingatkan seluruh pihak agar belanja APBN dijalankan dengan tata kelola yang akuntabel.

“Yang penting adalah kualitas belanja, bukan hanya kuantitas. Tidak boleh ada penyimpangan atau korupsi. Angka Rp 2.121 triliun harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi pelebaran defisit APBN 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 662 triliun atau setara 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih besar dari target awal yang hanya 2,53%.

“Defisit ini memang melebar, tapi masih dalam batas yang dapat dikelola,” jelasnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (1/7/2025).

Hingga akhir Juni 2025, realisasi defisit tercatat sebesar Rp 204,2 triliun atau 0,84% dari PDB. Pelebaran ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Sri Mulyani memproyeksikan pendapatan negara hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 2.865,5 triliun, lebih rendah dari target Rp 3.005,1 triliun. Sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.527,5 triliun, sedikit lebih rendah dari estimasi awal Rp 3.621,3 triliun.

“Pada kuartal pertama 2025, tekanan terbesar datang dari sisi penerimaan negara, terutama pajak,” jelasnya.

Belanja Jadi Kunci Pemulihan

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan fiskal, pemerintah menaruh harapan besar pada belanja negara sebagai motor penggerak ekonomi. Dengan catatan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan multiplier effect yang nyata bagi rakyat.

“APBN harus jadi instrumen fiskal yang efektif. Kami ingin memastikan belanja negara bukan hanya terserap, tapi juga produktif dan berkualitas,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

KY Gelar Wawancara Terbuka CHA, Anggota IKPI Dr Arifin Halim Jadi Calon Kuat

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan wawancara terbuka terhadap 20 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA), yang digelar sejak Rabu (6/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Dari sederet nama yang ikut serta, salah satu sorotan jatuh kepada Dr. Arifin Halim, konsultan pajak yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), masuk menjadi kandidat hakim agung untuk Kamar TUN Khusus Pajak.

Wawancara terbuka ini menjadi tahap akhir dari rangkaian uji kelayakan calon hakim agung yang telah berlangsung sejak April 2025. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan pentingnya tahap ini dalam menggali secara mendalam integritas, visi, serta kompetensi teknis para calon.

“Kami ingin memastikan bahwa para kandidat yang kami rekomendasikan benar-benar memiliki kapasitas, moralitas, dan integritas tinggi,” ujarnya dalam pembukaan acara.

Praktisi Pajak Menuju Kursi MA

Masuknya Dr. Arifin Halim sebagai salah satu dari enam kandidat di kamar pajak menarik perhatian banyak pihak. Sosok yang telah lama berkecimpung sebagai praktisi pajak ini dikenal aktif memberikan edukasi perpajakan serta advokasi kepada wajib pajak. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman mendalam dalam bidang hukum pajak, Arifin diharapkan membawa perspektif baru di Mahkamah Agung, khususnya dalam menyelesaikan sengketa pajak yang semakin kompleks.

Selain Arifin, lima nama lain di Kamar TUN Khusus Pajak meliputi hakim pengadilan pajak dan pejabat otoritas pajak, yakni Agus Suharsono, Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, Triyono Martanto, dan Wahyu Widodo.

Menurut Amzulian, keberadaan hakim agung di kamar pajak memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal di tengah meningkatnya jumlah perkara perpajakan.

“Kami melihat kamar ini sebagai kunci dalam mendukung iklim perpajakan yang adil dan profesional,” ujarnya.

Tahapan wawancara dapat disaksikan masyarakat secara daring melalui kanal YouTube resmi KY. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan proses seleksi sekaligus upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap kualitas calon hakim yang akan dipilih.

Sebanyak 23 peserta yang mengikuti wawancara terdiri dari 20 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM. Para peserta diuji oleh panelis yang terdiri dari tujuh anggota KY, satu pakar hukum kenegaraan, dan satu pakar teknis hukum sesuai bidang masing-masing.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi 17 posisi kosong hakim agung di MA, termasuk lima kursi di Kamar TUN Khusus Pajak, jumlah terbanyak dari semua kamar yang tersedia.

Setelah seluruh proses wawancara selesai, KY akan merumuskan hasil penilaian dan menetapkan nama-nama yang layak untuk diajukan ke DPR RI. Para kandidat yang lolos akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan di Komisi III DPR sebelum resmi dilantik sebagai hakim agung.

Dengan masuknya nama Dr. Arifin Halim dalam daftar kandidat, kalangan profesi konsultan pajak memberikan dukungan dan harapan agar perwakilan praktisi juga dapat berkontribusi nyata dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. (bl)

 

 

OJK Sebut PMK 50/2025 Untungkan Industri Kripto Nasional 

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya sejumlah peraturan pajak terbaru yang mengatur transaksi aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kehadiran PMK 50 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing industri kripto dalam negeri.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik telah terbitnya PMK 50/2025 yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya untuk memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto,” kata Hasan, Selasa (6/8/2025).

Selain PMK 50/2025, pemerintah juga menerbitkan dua regulasi pendukung lainnya, yaitu PMK 53/2025 dan PMK 54/2025. Ketiga peraturan tersebut resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025, menandai era baru perpajakan aset digital di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan setara surat berharga, sehingga tak lagi dikenai PPN.

Namun demikian, penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22. Besaran tarifnya bervariasi tergantung asal platform:

• 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.

• 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.

Menurut Hasan, diferensiasi tarif ini menunjukkan adanya keberpihakan kebijakan fiskal terhadap platform domestik. “Tentu harapannya berbagai pihak terus akan mengedepankan kebijakan dan insentif yang mendukung tumbuhnya industri aset keuangan digital dan kripto nasional, apalagi di tahap awal pengembangannya yang masih memerlukan dukungan kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat bagi pelaku industri kripto lokal agar mampu bersaing di kancah regional dan global.

“Kami dari OJK terus mendorong semua pihak agar memastikan regulasi dan ekosistem industri kripto tumbuh secara adil, seimbang, dan kompetitif,” ujarnya. (bl)

 

Ini Alasan Bupati Pati Naikkan PBB-P2 hingga 250%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini mencuatkan perhatian publik lantaran besarnya kenaikan, namun Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan data objektif.

Menurut Sudewo, tarif PBB di Pati sudah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian, padahal kebutuhan anggaran pembangunan daerah semakin meningkat. Ia menyebut bahwa pendapatan dari sektor PBB saat ini masih jauh tertinggal dibanding kabupaten lain di sekitarnya.

“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. Padahal secara wilayah, Pati lebih luas dan potensinya lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi di laman Humas Kabupaten Pati.

Sudewo menjelaskan, peningkatan PBB ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Salah satu prioritas utama adalah pembenahan RSUD RAA Soewondo dan peningkatan fasilitas umum lainnya yang membutuhkan dana besar.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sudah melalui proses pembahasan dengan para camat serta Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI), yang secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250%.

Aturan Penyesuaian NJOP

Penyesuaian tarif ini didasarkan pada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati 17/2025. Beberapa faktor yang dijadikan dasar penentuan NJOP antara lain:

• Kenaikan nilai pasar properti,

• Pemanfaatan objek pajak seperti rumah tinggal, usaha, atau lahan kosong,

• Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi dan kondisi sekitar.

Kenaikan NJOP ini akan tercantum secara rinci dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dilampirkan dalam dokumen resmi peraturan bupati.

Meski pemkab menyebut kebijakan ini rasional, sebagian masyarakat menyuarakan kekhawatiran atas beban yang ditimbulkan, terutama bagi warga pedesaan dengan penghasilan tetap. Namun, Pemkab menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan secara terukur dan proporsional.

“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara tiba-tiba. Tetapi pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian ini demi keadilan dan pemerataan fiskal,” pungkas Sudewo. (alf)

 

Ketua Umum IKPI: Dr. Arifin Halim Sosok Ideal Hakim Agung Pajak yang Netral dan Berintegritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan kebanggaan dan dukungan penuh atas keberhasilan Dr. Arifin Halim dalam melewati tahapan seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Menurutnya, keberhasilan Dr. Arifin Halim menembus seleksi kompetensi, kesehatan, dan kepribadian merupakan capaian penting bagi profesi konsultan pajak.

“IKPI sangat bangga. Dr. Arifin Halim telah membuktikan bahwa seorang konsultan pajak profesional bisa bersaing secara terbuka dan layak di posisi strategis seperti Hakim Agung,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menilai, Dr. Arifin merupakan sosok yang selama ini dikenal taat pada kode etik profesi, menjunjung tinggi integritas, serta memiliki kemampuan profesional yang mumpuni.

Tidak hanya itu, Vaudy meyakini Dr. Arifin Halim mampu bersikap independen dan objektif dalam setiap putusan, jika kelak terpilih menjadi Hakim Agung.
“Beliau netral, tidak punya beban kepentingan. Justru itu kelebihannya, bersikap adil dan mandiri dalam memutuskan perkara,” kata Vaudy.

Sebagai satu-satunya kandidat dari kalangan konsultan pajak yang melangkah sejauh ini, Dr. Arifin Halim disebut akan membawa warna baru di Mahkamah Agung. Ia dipandang mampu menjembatani perspektif praktis dan akademis dalam menangani persoalan perpajakan yang makin kompleks.

“Beliau akan membawa harapan baru di Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara pajak. Kehadirannya sangat berarti bagi sistem peradilan yang selama ini dinilai masih memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual,” tambahnya.

Vaudy juga menekankan bahwa sosok Arifin memiliki nilai strategis dalam menghadirkan kepastian hukum, terutama dalam penyelesaian sengketa perpajakan yang sering menjadi perhatian dunia usaha dan investor.

“Kehadiran beliau akan memberi sinyal positif terhadap upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, karena hukum perpajakan yang adil dan pasti adalah syarat utama kepastian usaha,” jelasnya.

Sebagai Ketua Umum IKPI, Vaudy menyatakan komitmennya untuk terus mendorong hadirnya sosok-sosok berintegritas tinggi dari kalangan profesional untuk memperkuat lembaga peradilan di Indonesia.

“Dr. Arifin Halim adalah representasi nyata dari konsultan pajak yang tidak hanya berkompeten, tapi juga visioner. Kami berharap beliau melangkah hingga tahap akhir dan dipercaya sebagai Hakim Agung Pajak,” pungkasnya. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Tingginya Deposit Pajak Tak Ganggu DBH ke Pemda

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa lonjakan penggunaan fitur Deposit Pajak dalam sistem Coretax tidak akan mengganggu penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (pemda). Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pemda atas peningkatan nilai deposit yang tercatat naik hingga 1.300 persen sejak penerapan Coretax pada awal 2025.

“Deposit Pajak ini justru memudahkan Wajib Pajak. Mereka bisa menyetor terlebih dahulu, lalu melaporkan SPT di kemudian hari. Selama SPT belum dilaporkan, status setoran masih sebagai deposit dan nanti akan teralokasi begitu pelaporan dilakukan,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, baru-baru ini.

Deposit Pajak adalah mekanisme baru dalam sistem Coretax yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan penyetoran dana ke DJP sebelum memiliki tagihan atau billing. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, juga menekankan bahwa layanan tersebut tidak memengaruhi akurasi atau realisasi penerimaan negara. “Begitu SPT disampaikan, sistem secara otomatis menempatkan dana sesuai jenis pajaknya masing-masing,” jelasnya.

Namun, implementasi fitur ini masih menimbulkan tantangan di tingkat daerah. Di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, misalnya, lebih dari 45 persen setoran pajak masuk sebagai deposit. Hal ini memicu kekhawatiran soal proses rekonsiliasi penerimaan yang menjadi dasar penghitungan DBH PPh dan PBB.

“Kalau tidak dialokasikan tepat waktu, bisa berdampak pada nilai DBH yang diterima daerah, dan tentu ini berpengaruh ke kegiatan pembangunan,” ujar pejabat KP2KP Rimba Raya dalam kegiatan Bimbingan Coretax DJP pada 10 Juli 2025.

Saipudin, Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, mendorong agar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPA) memberikan pedoman teknis lebih lanjut kepada seluruh perangkat daerah. Ia mengakui bahwa sebagian bendahara memilih skema deposit karena prosedur billing sempat menemui kendala teknis di awal tahun.

DJP memastikan akan terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada para pengguna di daerah agar pemanfaatan fitur ini tidak menghambat proses fiskal daerah. (alf)

 

Lima Negara Ini jadi Surga Pajak Pemilik Kripto 

IKPI, Jakarta: Di tengah langkah Indonesia yang memperketat pajak atas perdagangan aset kripto, sejumlah negara justru membuka lebar pintu bagi investor dan pelaku usaha digital dengan insentif pajak yang menggoda.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan bahwa mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto akan naik, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksinya dibebaskan. Kebijakan ini mulai berlaku per 25 Juli 2025, sebagai bentuk pengawasan terhadap sektor yang kian berkembang cepat seiring meningkatnya adopsi aset digital di tanah air.

Namun, tidak semua negara memilih jalur yang sama. Beberapa justru mengambil langkah sebaliknya—menawarkan kebijakan bebas pajak yang menjadikan mereka magnet bagi trader, investor, hingga pelaku usaha kripto global.

Berikut lima negara yang digadang sebagai “surga pajak kripto” dunia di tahun 2025:

1. Kepulauan Cayman

Terkenal sebagai surga pajak, Kepulauan Cayman tetap jadi destinasi utama bagi pelaku kripto karena tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, capital gain, maupun korporasi termasuk untuk aset digital.

Sejak April 2025, negara ini memperjelas regulasi lewat Virtual Asset (Service Providers) Act, yang memberi kepastian hukum bagi bursa dan pelaku usaha aset virtual.

2. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA, khususnya wilayah Dubai dan Abu Dhabi, tidak mengenakan pajak atas aktivitas jual beli, staking, mining, atau transaksi aset kripto lainnya.

Regulasi dikawal ketat oleh Dubai’s Virtual Asset Regulatory Authority dan Abu Dhabi Global Market, menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Dengan fasilitas visa yang menarik dan infrastruktur digital canggih, UEA menjadi pusat ekspansi startup kripto global.

3. El Salvador

Sebagai negara pertama yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi sejak 2021, El Salvador terus mempromosikan zona bebas pajak kripto.

Proyek ambisius seperti Bitcoin City menawarkan kawasan bebas pajak penghasilan, properti, dan capital gain, menjadikannya model negara kripto progresif yang menarik perhatian internasional.

4. Jerman

Jerman mungkin tidak bebas pajak sepenuhnya, namun menawarkan keuntungan signifikan bagi investor jangka panjang.

Aset kripto yang dimiliki lebih dari 12 bulan bebas dari pajak saat dijual atau digunakan. Selain itu, keuntungan jangka pendek di bawah €1.000 per tahun juga tidak dikenai pajak, menjadikan Jerman menarik bagi investor individu di Eropa.

5. Portugal

Meskipun telah menerapkan pajak atas keuntungan jangka pendek, Portugal tetap mempertahankan bebas pajak capital gain untuk aset kripto yang disimpan lebih dari satu tahun.

Mereka yang tergabung dalam skema Non-Habitual Resident (NHR) sebelum 31 Maret 2025 juga mendapat pembebasan pajak atas sebagian besar penghasilan luar negeri. Negara ini terus menjadi pilihan strategis bagi ekspatriat kripto dan pensiunan digital nomad.(alf)

 

 

Kemendag Pastikan Pajak E-Commerce Tak Sentuh Usaha Mikro 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online di platform e-commerce tidak membebani pelaku usaha mikro. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Iqbal menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. “So far sih enggak (berpengaruh) ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan di atas Rp500 juta. Yang di bawah itu sih enggak ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut secara otomatis menyaring pelaku usaha mikro dari kewajiban baru. “Di atas Rp500 juta kan berarti bukan usaha mikro, tapi usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Kebijakan perpajakan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.

Besaran pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, dan hanya dikenakan pada pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Platform e-commerce wajib mulai memungut pajak satu bulan setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah beban baru, melainkan bagian dari reformasi administrasi yang memberikan kepastian hukum. “Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring. Tidak ada tambahan kewajiban baru,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK III di Jakarta, belum lama ini.

Dengan penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor ekonomi digital dapat berjalan lebih tertib dan efisien, tanpa mengganggu kelangsungan usaha mikro yang masih dalam tahap pertumbuhan. (alf)

 

id_ID