Tarif Pajak Alat Berat di Jakarta Berlaku, Begini Cara Penghitungannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal ibu kota. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

PAB merupakan pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sesuai ketentuan, pajak ini dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan alat berat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen.

Alat berat tersebut lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan. Beberapa yang termasuk dalam kategori ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, dan crane.

Namun, terdapat pengecualian. Pihak yang tidak dikenai pajak antara lain:

• Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, pemerintah daerah lain, serta TNI/Polri.

• Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, maupun lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Tarif dan Cara Perhitungan

Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan tarif pajak 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat.

Contoh perhitungan sederhana:

Jika sebuah excavator memiliki NJAB senilai Rp100 juta, maka kewajiban pajaknya adalah:

Rp100 juta × 0,2% = Rp200 ribu per tahun.

Proses pendaftaran dan pelaporan PAB dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal digital resmi Pemprov DKI di pajakonline.jakarta.go.id.

Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan dikelola untuk mendukung program pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.

Pemprov DKI menegaskan, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PAB tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta sebagai kota modern dan berdaya saing global. (alf)

 

 

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan strategi mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 tidak akan dibarengi dengan kebijakan kenaikan tarif maupun jenis pajak baru. Pemerintah menekankan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) dan penertiban aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) sebagai kunci optimalisasi penerimaan negara.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut melonjak 13,5 persen dibanding outlook 2025 yang diproyeksikan Rp2.076,9 triliun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir akan beban pajak baru. “Tidak ada kenaikan tarif, semua tetap sesuai Undang-Undang. Menteri Keuangan sudah menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Febrio di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan strategi khusus untuk memperkuat pengawasan sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di platform digital yang belum sepenuhnya tercatat secara fiskal.

Meski demikian, target ambisius tersebut menuai kritik dari kalangan pengamat. Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menilai proyeksi kenaikan penerimaan sebesar 13 persen sulit diwujudkan jika melihat tren historis.

“Secara historis, penerimaan pajak hanya tumbuh 5–6 persen. Kenaikan dua digit biasanya terjadi ketika ada commodity boom. Saat ini, kita tidak melihat adanya sumber pertumbuhan baru yang signifikan,” jelas Riandy dalam diskusi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia mengingatkan, bila target terlalu tinggi, pemerintah berisiko menekan basis pajak yang sudah ada, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). “Ini bisa berdampak negatif terhadap konsumsi masyarakat di tengah ancaman perlambatan ekonomi. Konsumsi perlu dijaga, bukan malah dibebani,” tegasnya.

Dengan demikian, keberhasilan pemerintah mencapai target penerimaan pajak 2026 akan sangat ditentukan oleh efektivitas strategi peningkatan kepatuhan WP serta langkah pengawasan shadow economy. (alf)

 

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Inklusi Kesadaran Pajak, Ajak Guru Perluas Pemahaman 

IKPI, Jakarta: Upaya menanamkan kesadaran pajak sejak dini kembali digalakkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II. Melalui program Inklusi Kesadaran Pajak Tahap II Tahun 2025, Kanwil DJP mengajak para pendidik SMA dan SMK untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Jumat (18/7/2025).

Tercatat sebanyak 24 guru dari 9 sekolah hadir langsung dalam pertemuan ini, sementara dua sekolah lainnya mengikuti secara daring, dan satu sekolah berhalangan hadir. Para peserta terdiri dari guru Bahasa Indonesia, PKN, hingga kepala sekolah. Bagi sekolah yang berlokasi jauh seperti Cirebon, akses kegiatan difasilitasi melalui Zoom Meetings.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menegaskan bahwa pembentukan budaya sadar pajak tidak bisa dilakukan secara instan. “Kesadaran pajak membutuhkan proses panjang dan konsistensi. Guru memiliki peran kunci untuk menanamkan nilai-nilai ini kepada generasi muda,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Astriana Widyawirasari dan Dimon Nainggolan memaparkan materi seputar latar belakang, konsep dasar, hingga tahapan pelaksanaan inklusi pajak. Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional DJP, mengingat besarnya potensi bonus demografi Indonesia dengan lebih dari 24 juta peserta didik di tingkat SMA/SMK pada tahun ajaran 2021/2022.

Pajak sendiri menjadi penopang utama keuangan negara, dengan kontribusi mencapai 78 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, penanaman nilai kesadaran pajak sejak di bangku sekolah dipandang strategis dalam menyiapkan calon wajib pajak yang berintegritas di masa depan.

Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan tahap kedua dari rangkaian program inklusi pajak yang berfokus pada tenaga pendidik. Melalui penyamaan persepsi dan penguatan peran guru, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap budaya sadar pajak dapat tumbuh kuat di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. (alf)

 

PDIP dan NasDem Soroti Target Pajak RAPBN 2026, Minta Pemerintah Perluas Basis Perpajakan

IKPI, Jakarta: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem menyoroti arah kebijakan penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan perpajakan hingga mendekati Rp2.700 triliun.

Fraksi NasDem menilai kenaikan target yang ambisius tersebut perlu diimbangi dengan percepatan reformasi sistem perpajakan. Anggota Fraksi NasDem, Ratih Megasari, menekankan pentingnya memperluas basis pajak agar target dapat tercapai tanpa membebani pelaku usaha dan masyarakat berpendapatan rendah.

“Perluasan basis pajak tak hanya mengandalkan intensifikasi pajak konvensional, tetapi juga instrumen baru seperti pajak karbon untuk transisi energi hijau dan pajak digital. Upaya ini diharapkan mendorong kenaikan tax ratio secara bertahap, sementara pemanfaatan data dan teknologi akan memperkuat efektivitas administrasi perpajakan,” ujar Ratih dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Sidang I, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Fraksi PDIP melalui Rio A.J. Dondokambey menekankan aspek transparansi pemerintah. Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas sumber tambahan penerimaan pajak pada tahun 2026 serta dampak dari setiap kebijakan belanja perpajakan.

“Belanja perpajakan tidak cukup hanya dicantumkan, tetapi harus disertai penjelasan yang terukur mengenai dampaknya terhadap perekonomian nasional dan keberlanjutan penerimaan negara,” kata Rio.

 

Selain pajak, Rio juga menyoroti optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) kementerian/lembaga. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus lebih mengutamakan akses dan kemudahan bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar tarif.

“PNBP dan pendapatan BLU harus berorientasi pada pelayanan yang memudahkan rakyat untuk mendapatkan akses, bukan mengutamakan kenaikan tarif,” tambahnya. (alf)

 

 

 

IKPI Cabang Medan Gelar Audiensi dengan KPP Madya Medan, Bahas Edukasi dan Mendukung Program KPP Madya Medan Menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

IKPI, Medan: Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, mengungkapkan dengan adanya kerja sama yang erat antara IKPI dengan KPP Madya Medan maka dapat mendukung reformasi perpajakan khususnya dalam hal pemberian edukasi bagi wajib pajak, penyelarasan pemahaman peraturan terbaru dan pemberdayaan anggota IKPI dalam mendampingi Wajib Pajak secara profesional. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Eben Ezer Simamora saat melaksanakan audiensi dengan Kepala KPP Madya Medan, Kuntati Listyawati, yang dihadiri juga oleh beberapa jajaran pengurus dari KPP Madya Medan, Jumat (15/08/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dalam pertemuan ini, Kepala KPP Madya Medan, Kuntati Listyawati, meminta dukungan dari pihak IKPI untuk mendorong Wajib Pajak patuh terhadap perpajakan serta memastikan seluruh Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora juga dengan sigap merespon hal tersebut dan berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala administratif dan teknis serta dalam pelaporan maupun pembayaran pajak agar permasalahan pajak dapat dilakukan dengan cara yang edukatif, serta mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dalam audiensi ini juga turut hadir Pengurus Daerah Sumbagut Wakil Ketua, Lai Han Wie dan pengurus cabang medan Ketua Eben Ezer Simamora, Wakil Ketua II Pony, Sekretaris Silvia Koesman, dan Herlina dari Bidang Humas, Information and Technology (IT) dan Kemitraan.

Harapannya melalui audiensi IKPI dengan KPP Madya Medan dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil, serta berorientasi pada peraturan perpajakan.

 

 

60 Tahun IKPI Dari Pendamping Wajib Pajak Hingga Pilar Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Nasional

Di bulan Agustus yang termasuk bulan istimewa bagi bangsa Indonesia, tahun 2025 bertepatan dengan HUT 80 Tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan di bulan yang sama ada kisah menarik yaitu bertepatan juga dengan 60 tahun HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Tidak terasa 60 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 Agustus 1965, atas prakarsa J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan.

Setelah terbentuk di tahun 1965, diadakan Kongres IKPI pertama kali yaitu pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan menyepakati nama organisasi menjadi Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya melalui Kongres tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI sampai saat ini. Dan pada Kongres Pertama tersebut dipilih Drs. A.R Abdisa sebagai ketua umum, sejak pertama kali berdiri IKPI sudah melakukan kongres sebanyak 12 kali, hal ini menunjukkan roda organisasi berjalan dengan baik, walau diakui pada saat Kongres ke-11 tahun 2019 Di Malang telah terjadi gesekan yang cukup keras, dimana beberapa anggota keluar dari IKPI dan mendirikan asosiasi sejenis, namun setelahnya IKPI semakin dewasa menyikapi riak-riak pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Usia 60 tahun bukan usia pendek bagi sebuah asosiasi profesi, IKPI telah melewati perjalanan panjang yang sarat dengan dinamika, tantangan, dan pencapaian. Perayaan 60 tahun ini bukan hanya ceremony belaka, tetapi yang paling penting ialah ajang refleksi untuk menatap masa depan yang penuh tantangan, apalagi saat ini semua negara memasuki era ekonomi digital yang batas-batas negara menjadi tidak jelas (borderless) dan di sisi lain penerimaan pajak menyumbang sekitar 75% penerimaan negara.

Sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang tertua, dan terbesar dari sisi jumlah anggota, IKPI telah memainkan peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya, tidak hanya membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi sebagai mitra strategis Pemerintah dalam mendukung penerimaan negara. Dengan peran yang sangat strategis tersebut IKPI sebagai tonggak utama di dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, atau dengan kata lain IKPI sebagai garda terdepan dalam kepatuhan pajak secara nasional.

Mau tidak mau, kita harus menerima kenyataan bahwa perekonomian global telah mengalami transformasi besar-besaran, hal ini dipicu semakin berkembangnya artificial intelligence (AI), big data, dan blockchain. Ahli ekonomi dunia Joseph Schumpeter mengungkapkan teori creative destruction (penghancuran kreatif), suatu teori yang menjelaskan mengenai pembongkaran praktik-praktik lama demi membuka jalan bagi inovasi dan dipandang sebagai kekuatan pendorong kapitalisme.

Schumpeter membuat teori kehancuran kreatif sebagai inovasi dalam proses manufaktur yang meningkatkan produktivitas, menggambarkannya sebagai “proses mutasi industri yang terus-menerus merevolusi struktur ekonomi dari dalam, tanpa henti menghancurkan sistem ekonomi” yang lama, terus-menerus menciptakan yang baru, namun prakteknya creative dectruction juga berkembang di bidang jasa dan teknologi bukan hanya di bidang manufaktur, dengan cara menawarkan produk atau jasa yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, produk dan jasa tersebut dapat diakses secara real time tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu sehingga hal tersebut mengubah total lanskap perekonomian dan persaingan antar negara, negara yang tidak bisa mengantisipasi perubahan tersebut akan tertinggal dan mati.

Di sisi lain, isu-isu baru seperti ekonomi digital lintas negara, pajak karbon, dan perpajakan internasional (BEPS, transfer pricing, global tax minimum dan AEOI) menuntut konsultan pajak untuk memperluas kompetensi dan wawasan globalnya.

Keterbukaan informasi perbankan baik di dalam negeri maupun antar negara mau tidak mau akan membuka kotak pandora mengenai kerahasian data perbankan, isu mengenai kerahasiaan perbankan sudah bukan tembok tebal bagi wajib pajak dalam upaya menghalangi otoritas pajak untuk dapat mengakses informasi keuangan, sehingga sudah waktunya baik wajib pajak maupun konsultan pajak untuk meninggalkan cara pandang lama, aplikasi coretax yang diluncurkan DJP di awal tahun 2025 menjadi contoh nyata begitu transparannya data-data keuangan wajib pajak.

Semua hal tersebut membuat hal-hal yang awalnya tidak terbayangkan menjadi kenyataan, keterbukaan informasi lintas negara, batasan mengenai domisili / tempat usaha menjadi tidak relevan lagi, kesepakatan multilateral (minimum global tax) untuk membatasi penghindaran pajak semakin menutup peluang bagi wajib pajak melakukan penghindaran, walau terpilihnya Presiden Donald Trump sedikit mengerem kesepakatan tersebut, karena sebagai negara no 1 di bidang ekonomi Amerika Serikat tentu mempunyai pengaruh yang signifikan bagi kesepakatan multilateral.

Pergeseran Peran Konsultan Pajak

Jika dahulu konsultan pajak identik dengan perhitungan, penyusunan laporan, serta pelaporan perpajakan dan kepatuhan administrative, maka dengan semakin dimudahkannya adminstrasi perpajakan ada kecenderungan wajib pajak lebih memilih untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan perubahan lanskap system perpajakan tersebut, maka peran konsultan pajak dituntut menjadi penasihat strategis (strategic advisor) bagi dunia usaha, membantu klien tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga mampu mengelola risiko pajak dalam konteks bisnis yang lebih luas.

Sehingga agar tetap eksis maka seorang konsultan pajak harus berubah dari sekedar compliance adviser menjadi business partner yang mendukung keputusan manajemen dan strategi perusahaan, dalam hal ini multi disiplin ilmu menjadi prasarat utama agar seorang konsultan pajak bisa berperan sebagai business partner.

Di tengah kompleksitas system perpajakan di Indonesia (malah di klaim sebagai system perpajakan paling rumit sedunia oleh salah seorang pejabat), maka integritas dan profesionalisme menjadi pondasi yang tidak bisa ditawar lagi. Seorang konsultan pajak tidak boleh dipandang sebagai pihak yang sekedar mencari celah untuk mengurangi kewajiban perpajakan (baik tax planning apalagi tax evasion) tetapi justru harus menjadi penjaga etika dan keadilan perpajakan, dengan menjunjung tinggi kode etik profesi, maka seorang konsultan pajak akan semakin dihormati tidak hanya oleh klien, tetapi juga oleh publik dan pemerintah.

Sebagai mitra strategis pemerintah, IKPI tidak hanya membantu Pemerintah dalam mengumpulkan pundi-pundi pajak negara melalui peran meningkatkan kepatuhan sukarela, namun IKPI harus juga menjadi mitra yang sejajar dan jika perlu mengingatkan Pemerintah secara professional dan sesuai keilmuannya mengenai keadilan, kepastian hukum, dan juga menjaga ekosistem perpajakan yang sehat, walaupun di sisi lain payung hukum setingkat Undang-Undang untuk profesi Konsultan Pajak masih menemui jalan yang terjal, dalam hal ini seharusnya Pemerintah melihat profesi konsultan pajak menjadi profesi yang harus dilindungi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena perannya yang sangat vital bagi penerimaan negara.

Visi dan Harapan 60 Tahun ke Depan

Tentunya perjalanan yang cukup Panjang yang telah dilalui oleh IKPI menjadi bahan renungan untuk melihat visi dan harapan 60 tahun ke depan agar tujuan para founding father Indonesia yaitu menjadikan rakyat Indonesia mencapai adil dan Makmur segera terwujud, ada beberapa arah yang besar dan strategis yang harus ditempuh oleh setiap asosiasi profesi konsultan pajak di Indonesia, antara lain :

1. Penguatan kompetensi, sertifikasi dan integritas

Sumber daya manusia di profesi konsultan pajak harus terus diperbaharui agar mampu menghadapi kompleksitas perpajakan domestic dan juga global termasuk integritasnya.

2. Kolaborasi dengan Pemerintah khususnya DJP

Konsultan pajak yang menjadi mitra strategis, harus memaknai nya dalam perspektif mitra strategis yang aktif dan positif, artinya mendukung penerimaan negara dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan juga menjaga ekosistem yang kondusif.

3. Adaptasi teknologi khususnya artificial intelligent

Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas khususnya di bidang AI, big data, dan system perpajakan digital dengan tujuan memberikan layanan yang lebih efektif.

4. Membangun kepercayaan publik

Citra profesi harus ditingkatkan melalui integritas dan profesionalisme, seorang konsultan pajak tidak boleh menjadi bemper bagi klien nya yang tidak patuh, dia harus berdiri di posisi tengah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela sesuai peraturan yang berlaku.

Jika diibaratkan sebagai bangunan besar, maka periode enam puluh tahun pertama adalah pondasinya, enam puluh tahun ke depan adalah kesempatan untuk menjadikan profesi konsultan pajak bukan hanya sebagai penghitung angka-angka, tetapi menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) baik posisinya sebagai mitra strategis bangsa dalam membangun keadilan pajak dan kemandirian ekonomi Indonesia juga sebagai intermediari wajib pajak.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta

Email: Pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semarak HUT ke-80 RI, Lebih dari 100 Peserta Meriahkan FUNDAY IKPI Mataram

IKPI, Mataram: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Mataram menggelar kegiatan FUNDAY dengan Titik Kumpul di Restaurant, Minggu (17/8/2025). Acara ini berlangsung meriah dengan diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota, karyawan, serta calon anggota baru.

Kegiatan FUNDAY dirancang sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus melepas penat di tengah kesibukan anggota yang sehari-hari berhadapan dengan padatnya agenda perpajakan, mulai dari pemeriksaan pajak hingga SP2DK klien.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagugus Suadmaya menhatakan, sejak pagi suasana akrab tercipta saat seluruh peserta mengikuti senam bersama, dilanjutkan dengan sarapan pagi dalam kebersamaan.

Berbagai games yang digelar panitia menambah keceriaan acara. Gelak tawa, semangat kompetisi, dan sportivitas antaranggota begitu terasa. “Ini momen yang pas untuk kembali membangun kekompakan dan kebersamaan. Setelah bergulat dengan pekerjaan yang penuh tekanan, acara ini membuat kami lebih segar dan bersemangat,” ujar Bagus.

Tak hanya hiburan, Bagus juga menegaskan FUNDAY juga menjadi wadah perkenalan bagi anggota baru maupun calon anggota IKPI Mataram. Dengan begitu, komunikasi dan kolaborasi di antara sesama konsultan pajak dapat terjalin lebih erat.

“Acara semakin meriah dengan adanya doorprize menarik, mulai dari mesin cuci, kipas angin, magic com, pulsa, paket sembako, hingga voucher belanja. Menariknya, hadiah-hadiah tersebut merupakan sumbangan spontan dari anggota IKPI Mataram, mencerminkan solidaritas dan rasa kebersamaan,” ujarnya.

Diungkapkan Bagus, pendanaan kegiatan pun dilakukan secara mandiri melalui iuran anggota untuk penyediaan kaos, konsumsi, hingga perlengkapan acara. Hal ini menjadi bukti bahwa kegiatan ini benar-benar digagas dan dijalankan oleh anggota untuk anggota tanpa membebani keuangan cabang.

Antusiasme peserta begitu terasa hingga akhir acara. Banyak yang memberikan kesan positif dan menyampaikan harapan agar FUNDAY bisa dijadikan agenda tahunan. “Acaranya sangat menyenangkan, penuh kekeluargaan, dan menambah keakraban antaranggota. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya. (bl)

KP2KP Baa Ingatkan Warga Rote Ndao Waspada Penipuan Bermodus Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Imbauan ini disampaikan langsung oleh petugas dalam setiap layanan kepada wajib pajak di Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (24/7/2025).

Kepala KP2KP Baa, Arief Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir muncul beragam modus penipuan. Mulai dari permintaan data pribadi, ajakan membayar pajak ke rekening tidak resmi, hingga ancaman yang mencatut nama petugas pajak.

“Seluruh layanan pajak diberikan secara gratis dan hanya melalui jalur resmi. Karena itu, wajib pajak jangan sampai terkecoh dengan oknum yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk menipu,” tegas Arief, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).

Masyarakat juga diingatkan bahwa DJP tidak pernah meminta informasi pribadi ataupun pembayaran melalui SMS, media sosial, maupun panggilan telepon tanpa identitas resmi. Jika menerima informasi mencurigakan, warga diminta segera menghubungi KP2KP Baa untuk memastikan kebenarannya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen KP2KP Baa dalam menjaga integritas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan bagi wajib pajak di wilayah Rote Ndao. (alf)

 

Banggar DPR Siap Bahas Strategi Pemerintah Awasi Shadow Economy di 2026

IKPI, Jakarta: Strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas shadow economy pada 2026 bakal menjadi sorotan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum secara detail menyampaikan langkah pengawasan tersebut ke parlemen, meski sudah tercantum dalam dokumen RAPBN 2026.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di Banggar, tunggu saja. Nampaknya baru akan dibahas nanti di Panja (panitia kerja),” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Said menegaskan, pengawasan intensif terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen sebagaimana berlaku selama ini. “UMKM kelihatannya tidak pernah disentuh selain pajak 0,5 persen itu saja. Target penerimaan 2026 pun tidak ada perubahan,” katanya.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menempatkan pengendalian shadow economy sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk melindungi basis penerimaan negara. Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini dinilai berpotensi besar menggerus penerimaan pajak.

Sejak 2025, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemetaan aktivitas shadow economy, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP), hingga analisis intelijen untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi. Upaya tersebut diperkuat dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) sejak Januari 2025 yang mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Selain itu, pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara, serta memanfaatkan data OSS BKPM untuk menjaring pelaku UMKM. Pemerintah juga akan melakukan pencocokan data (data matching) dengan platform digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha teridentifikasi secara fiskal.

Adapun sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga perikanan akan menjadi prioritas pengawasan.

“Ke depan, pemerintah akan fokus pada sektor-sektor yang rawan aktivitas shadow economy agar penerimaan pajak lebih optimal,” demikian tertulis dalam dokumen RAPBN 2026. (alf)

 

 

 

 

IKPI Jakarta Utara Terima Piagam Apresiasi dari DJP Kanwil Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menerima Piagam Apresiasi sebagai mitra kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwada, dalam acara yang digelar di Gedung Altira lantai 15, Selasa (19/8/2025).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. “Kami dari IKPI Jakarta Utara merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara. Piagam Apresiasi ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar bagi kami sebagai konsultan pajak untuk terus berperan aktif mendukung otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya,” kata Franky.

Menurutnya, penghargaan ini tentu bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kerja sama dan sinergi antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak adalah hal yang sangat penting. “Kami percaya bahwa kepatuhan pajak akan lebih mudah terbangun apabila ada komunikasi yang baik, edukasi yang berkesinambungan, serta pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, IKPI Jakarta Utara berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis DJP, khususnya dalam mendorong terciptanya iklim perpajakan yang sehat, adil, dan berkeadilan. Kami siap membantu dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan pendampingan profesional kepada wajib pajak, serta menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Franky melihat bahwa penghargaan ini adalah bentuk kepercayaan dari DJP atas kontribusi kami selama ini. Ke depan, kami ingin semakin memperkuat peran IKPI dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak, serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berintegritas.

“Harapan kami, kerja sama yang baik antara DJP dan IKPI dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tegas Franky.

Dalam kesempatan yang sama, DJP Kanwil Jakarta Utara juga memberikan Tax Payer Chartered kepada wajib pajak terpilih dari setiap KPP di wilayah kerjanya. Selain konsultan pajak, penghargaan juga diberikan kepada tokoh masyarakat serta institusi lain yang dinilai memiliki peran aktif dalam mendukung kepatuhan perpajakan.

Acara yang dihadiri seluruh Kepala KPP di Jakarta Utara ini menegaskan komitmen DJP untuk memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. (bl)

id_ID