Apresiasi Kehadiran Kepala Kanwil DJP Nusra, Ketum IKPI Sebut Sinergi Asosiasi dan Pemerintah Semakin Kuat

IKPI, Mataram: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) Samon Jaya, dalam Seminar Perpajakan IKPI Cabang Mataram yang digelar di Hotel Aston INN, Rabu (26/11/2025).

Dalam kegiatan bertema “Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Coretax System dan Tax Update PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata”, Kepala Kanwil DJP Nusra hadir sebagai keynote speech, didampingi jajaran pejabat eselon III, para kepala bidang, dan beberapa kepala KPP di wilayah Nusa Tenggara.

Vaudy menegaskan bahwa kehadiran pimpinan Kanwil DJP Nusra beserta jajaran memiliki arti penting bagi penguatan ekosistem perpajakan, terutama di tengah persiapan menuju implementasi penuh Coretax System pada pelaporan SPT Tahunan tahun depan.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kanwil DJP Nusra. Kehadiran beliau sebagai keynote speech dan didampingi jajaran eselon III serta kepala KPP menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah dan asosiasi profesi semakin kokoh,” ujar Vaudy.

Menurutnya, transisi menuju Coretax System tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga kolaborasi yang erat antara otoritas pajak dan para konsultan pajak agar wajib pajak mendapatkan bimbingan yang tepat, terutama dalam mitigasi risiko penyusunan SPT.

Vaudy menambahkan bahwa dukungan otoritas pajak di tingkat wilayah memperkuat pesan bahwa reformasi administrasi perpajakan merupakan agenda bersama.

“Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan bahwa implementasi regulasi maupun pemutakhiran kebijakan termasuk PPh Pasal 21 DTP sektor pariwisata dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Seminar yang diselenggarakan IKPI Cabang Mataram ini juga menjadi bagian dari program pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) untuk meningkatkan kapasitas para konsultan pajak khususnya anggota IKPI dalam menghadapi dinamika peraturan serta perubahan sistem administrasi perpajakan.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara IKPI dan DJP, Vaudy berharap upaya edukasi serta asistensi perpajakan di daerah terus berkembang dan memberi dampak positif bagi kepatuhan wajib pajak di Nusa Tenggara. (bl)

Pajak Menyatukan Negara-negara

”Berapa banyak uang yang kau simpan di Bank di Swiss?” tanya Didik pada Toni. ”Ya lumayan banyak sih, yang penting aman lah dari pajak.” jawab Toni. Obrolan itu mungkin berlaku 10 atau 20 tahun yang lalu. Sekarang bagaimana?

Menjaga kerahasiaan data nasabah menjadi hal yang urgen dan menjadi daya tarik perbankan untuk menarik masyarakat yang berpenghasilan lebih. Seluruh informasi pribadi nasabah dan beserta data keuangannya yang tercatat di bank, wajib dirahasiakan dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah menyangkut keuangan dan data pribadinya.

Satu kasus menarik terjadi pada tahun 2013, Bank tertua Swiss ditutup karena kasus membantu warga Amerika Serikat, ”www..com/ekonomi/90603/bank-tertua-di-swiss-ditutup-karena-bantu-nasabah-hindari-pajak”. Pihak bank mengaku membantu warga Amerika Serikat menghindari pajak sedikitnya 1,2 miliar dollar atau kurang lebih Rp11,5 triliun selama 2002 sampai 2010. Pihak bank membantu dengan beritasatu mengisi laporan pajak palsu untuk otoritas pajak Amerika Serikat (IRS). Padahal bank lainnya di Swiss sudah menolak warga AS untuk membuka rekening.

Pentingnya keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi topik di pertemuan pemimpin negara anggota G20 di London, Inggris, pada April 2009. Namun pertukaran informasi antara negara masih berdasarkan permintaan. Mulai 2018, G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersepakat menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Ada ratusan negara yang menjadi berpartisipasi dalam AeoI ini.

Sebagai anggota G20, Indonesia memenuhi persyaratan implementasi pertukaran informasi perpajakan AEoI. Kerja sama bidang perpajakan internasional ini mennjadi solusi bersama dalam mengatasi penghindaran pajak penting untuk mengatasi penghindaran pajak, salah satunya terkait Base Erotion and Profit Shifting.

Penghindaran pajak ini membahayakan ekonomi secara global, semua negara. Baik negara maju apalagi negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini yang menyebabkan meningkatkan ketimpangan fiskal. Dimana perusahaan-perusahaan atau pribadi yang berpenghasilan besar membayar lebih sedikit atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Ketidakadilan jelas terjadi dalam situasi ini. Siapa yang menang?

 Indonesia menerapkan AEoI sejak September 2018 dan semakin banyak negara-negara yang turut bergabung. Pada tahun 2022 Indonesia menerima 91 dan mengirimkan 74, pada 2023 Indonesia menerima 95, dan mengirim 80 informasi keuangan dari dan ke negara atau yuridiksi luar negeri.

Pemanfaatan Data AEoI

Otoritas pajak di seluruh dunia sudah dapat mengakses data keuangan nasabah perbankan baik dalam maupun luar negeri. Tujuan utama untuk menegakkan ketaatan pajak dapat terealisasi dengan melihat langsung rekam jejak transaksi perbankan nasabah. Otoritas pajak termasuk di Indonesia secara otomatis untuk memperoleh data dari industri dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.

Di Indonesia, pemanfaatan data AEOI sudah diimplementasikan unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak terkecuali di wilayah Nusa Tenggara yang ternyata dalam perkembangannya cukup memberi hasil yang menggembirakan. Di Kanwil DJP Nusa Tenggara, Data AEoI sudah bisa dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kanwil DJP Nusa Tenggara dari tahun 2020 sampai 2023 telah memanfaatkan sebanyak 12.351 data dengan nilai 7,5 triliun rupiah.

Banyak wajib pajak setelah dihimbau dan dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan laporan pajak tahunan dan melakukan pembayaran tambahan yang cukup signifikan. Disatu sisi terdapat pihak bank yang merasa dituduh nasabah tidak menjaga rahasia nasabah dan mengancam menarik seluruh dananya. Setelah diinformasikan, bahwa seluruh bank di dunia yang negaranya terikat dengan AEoI harus melakukan hal yang sama.

Disinilah kita lihat bahwa ”Pajak telah menyatukan negara-negara di dunia”.

Selain AEoI, dalam hal apalagi pajak menyatukan negara-negara di dunia?

Penulis adalah Pengamat Perpajakan 

Nomas

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Sidoarjo–Kanwil DJP Jatim II Gelar Pelatihan Coretax SPT Tahunan, Dorong Wajib Pajak Makin Melek Digital

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Sosialisasi Coretax Pengisian SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi, Rabu (27/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Kanwil DJP Jatim II sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Sebanyak 39 peserta, dan masing-masing peserta didampingi oleh satu pendamping, mengikuti sesi pelatihan yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, platform baru DJP yang dirancang lebih akurat, cepat, dan terintegrasi.

Ketua Panitia, Haryoko, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja maksimal agar kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para konsultan pajak maupun wajib pajak di lapangan.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono menegaskan pentingnya kolaborasi dengan otoritas pajak di tengah transformasi digital perpajakan yang sedang digencarkan pemerintah.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan agar para konsultan dapat memberikan edukasi yang tepat kepada wajib pajak, khususnya terkait pengisian SPT di Modul Coretax,” ujar Budi Tjiptono.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan Kanwil DJP Jatim II, Agus Saptono, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif IKPI Sidoarjo yang secara aktif menjalin kemitraan untuk memperluas literasi perpajakan.

Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi ini penting untuk terus dijaga. Melalui pelatihan Coretax, mereka berharap konsultan pajak dapat menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memahami prosedur pelaporan yang benar.

“Harapannya, peserta hari ini nantinya bisa menjadi agen edukasi yang membantu wajib pajak semakin mengenal dan memahami pengisian SPT Tahunan via Coretax,” kata Budi.

Lebih lanjut Budi menyatakan, kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, studi kasus, hingga praktik langsung menggunakan modul Coretax. Ia menegaskan siap menggelar kegiatan serupa secara berkala demi mendukung kelancaran implementasi sistem perpajakan modern di Indonesia. (bl)

id_ID