IKPI, Jakarta: World Health Organization (WHO), menyebutkan harga minuman manis dan minuman beralkohol yang semakin terjangkau di banyak negara berkontribusi besar terhadap meningkatnya obesitas, diabetes, penyakit jantung, kanker, hingga cedera, terutama pada anak-anak dan kelompok usia muda.
Dalam dua laporan global terbaru, dikutip dari website resmi WHO, Minggu (1/2/2026) menyebutkan bahwa rendahnya tarif pajak menjadi penyebab utama produk-produk berisiko kesehatan tersebut tetap murah di pasaran, sementara sistem layanan kesehatan justru menanggung beban pembiayaan yang kian berat akibat penyakit tidak menular yang sebenarnya bisa dicegah.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa pajak kesehatan merupakan salah satu instrumen paling efektif untuk mendorong perilaku hidup sehat. Menurutnya, peningkatan pajak atas produk seperti tembakau, minuman berpemanis, dan alkohol dapat menekan konsumsi sekaligus membuka ruang pendanaan bagi layanan kesehatan esensial.
Pasar global minuman manis dan alkohol menghasilkan keuntungan bernilai miliaran dolar setiap tahun, mendorong konsumsi masif dan profit korporasi. Namun, laporan WHO menunjukkan pemerintah hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai ekonomi tersebut melalui pajak berbasis kesehatan, sehingga masyarakat harus menanggung dampak kesehatan jangka panjang beserta biaya sosialnya.
WHO mencatat setidaknya 116 negara telah mengenakan pajak pada minuman berpemanis, terutama soda. Meski demikian, banyak produk tinggi gula lain seperti jus buah murni, minuman susu manis, serta kopi dan teh siap minum masih luput dari pungutan. Sementara itu, meski 97 persen negara telah memajaki minuman energi, angka tersebut stagnan sejak laporan global terakhir pada 2023.
Dalam laporan terpisah, WHO menemukan sedikitnya 167 negara telah memberlakukan pajak atas minuman beralkohol, sementara 12 negara melarang alkohol sepenuhnya. Namun demikian, sejak 2022 alkohol justru menjadi semakin terjangkau atau tidak mengalami kenaikan harga di sebagian besar negara karena tarif pajak tidak mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan pendapatan. Bahkan, anggur masih bebas pajak di sedikitnya 25 negara, mayoritas berada di Eropa.
Direktur Departemen Determinan Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan WHO Etienne Krug menyoroti bahwa alkohol yang semakin murah berkontribusi pada meningkatnya kekerasan, cedera, dan penyakit. Ia menilai keuntungan industri kerap berbanding terbalik dengan beban kesehatan yang harus ditanggung publik serta kerugian ekonomi yang dipikul masyarakat.
Secara global, WHO mencatat porsi cukai alkohol masih rendah, dengan median hanya sekitar 14 persen untuk bir dan 22,5 persen untuk minuman beralkohol keras. Sementara itu, pajak minuman manis rata-rata hanya menyumbang sekitar 2 persen dari harga eceran soda, serta sering kali hanya berlaku pada sebagian produk sehingga banyak segmen pasar terlewat. Selain itu, hanya sedikit negara yang menyesuaikan pajak dengan inflasi, membuat produk berbahaya tersebut kian mudah dibeli dari waktu ke waktu.
Temuan ini muncul meski survei Gallup pada 2022 menunjukkan mayoritas responden mendukung kenaikan pajak atas alkohol dan minuman berpemanis. Menanggapi kondisi tersebut, WHO kini mendorong negara-negara untuk menaikkan sekaligus merancang ulang pajak melalui inisiatif “3 by 35”, yang menargetkan kenaikan harga riil tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 2035 agar semakin tidak terjangkau dan mampu melindungi kesehatan masyarakat. (alf)
