IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 32 regulasi tersebut ditegaskan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi yang meninggalkan warisan.
PMK ini mengatur bahwa jika pewaris belum memiliki NPWP, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang dapat berupa ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak pengurus harta peninggalan wajib mendaftarkan Warisan Belum Terbagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah tempat tinggal pewaris untuk memperoleh NPWP baru.
Selain itu, warisan yang memiliki kegiatan usaha juga harus dilaporkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) di KPP tempat NPWP terdaftar. Proses pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikut setelah pewaris meninggal dunia.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (6) PMK 81/2024, wakil yang ditunjuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dari warisan tersebut.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pengelolaan warisan kini memiliki aspek administratif yang wajib dipenuhi untuk memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan, bahkan setelah pewaris meninggal dunia. (alf)