Warga Jakarta Dapat Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Empat Skema yang Bisa Dimanfaatkan!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. Aturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jakarta yang selama ini terbebani kewajiban pajak kendaraan, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Melalui kebijakan baru ini, warga Jakarta kini bisa mengajukan pengurangan atau bahkan pembebasan pajak kendaraan, tergantung kondisi kendaraan yang dimiliki. Langkah ini bukan sekadar stimulus fiskal, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih adil bagi seluruh wajib pajak.

Empat Fasilitas Pajak yang Bisa Dimanfaatkan Warga

Kepgub 841/2025 menetapkan empat skema utama yang bisa digunakan masyarakat, yakni:

1. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan

Diberikan untuk kendaraan yang dimutasi keluar DKI Jakarta dan dimiliki kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum berjalan.

2. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

Pemilik kendaraan dapat mengajukan pengurangan jika kendaraan:

• Rusak berat dan tak bisa digunakan lebih dari enam bulan;

• Digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial;

• Memiliki nilai pasar lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Besaran pengurangan bisa mencapai 50 persen dari PKB terutang, atau sebesar selisih antara NJKB dan nilai pasar kendaraan.

3. Pembebasan Pokok PKB Secara Jabatan

Diberikan bagi kendaraan yang sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi, asalkan masa pajak belum berakhir hingga tanggal penghapusan.

4. Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

Berlaku untuk kendaraan dengan fungsi dan status khusus, seperti:

• Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden;

• Kendaraan dinas pertahanan dan keamanan negara (Kemenhan, TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan instansi sejenis);

• Kendaraan hilang sampai ditemukan kembali;

• Kendaraan yang disita pemerintah hingga ada keputusan akhir (lelang, pengembalian, atau penetapan sebagai barang milik negara).

Semua permohonan harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK, surat laporan kehilangan, atau surat penyitaan dari instansi terkait.

Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ini hadir untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban masyarakat. Wajib Pajak yang taat akan mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang lebih transparan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Dana dari sektor pajak akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, transportasi publik, dan peningkatan layanan masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dengan adanya Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta memberi pesan jelas: warga yang taat pajak akan selalu diberi kemudahan, keadilan, dan penghargaan. (alf)

en_US