Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Besarannya

IKPI, Jakarta: Pemilik kendaraan di DKI Jakarta ternyata memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan pajak, tergantung kondisi kendaraan yang dimiliki. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam aturan tersebut, pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas dasar permohonan wajib pajak, sepanjang kendaraan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Ada tiga jenis kendaraan yang dapat diajukan keringanan pajaknya, yaitu:

Kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan sejak terjadi kerusakan. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, tidak bersifat komersial. Kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Pengurangan Pajak

Besar pengurangan pajak yang diberikan berbeda-beda sesuai kondisi kendaraan.

Untuk kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.

Sementara itu, untuk kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, keringanan diberikan sebesar selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Melalui kebijakan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan keringanan sesuai kondisi riil kendaraan. Selain memberi kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan. (alf)

en_US