Waktu Pelaporan SPT Pajak Akan Berakhir, Begini Cara Lapornya!

IKPI, Jakarta: Lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak harus dilakukan seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak semakin mudah dilakukan karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (20/2/2024).

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Sebelum itu, Anda harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

 

 

en_US