IKPI, Jakarta: Setiap pekerja di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara, meskipun perusahaan sudah melakukan pemotongan pajak dari penghasilan bulanan. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun untuk melaporkan pajak tahun sebelumnya.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor SPT?
Meskipun perusahaan telah memotong pajak dari penghasilan pekerja, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan karena beberapa alasan berikut:
• Amanat Peraturan Perundang-undangan
• Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikan ke kantor DJP.
• Sistem Self Assessment
• Indonesia menganut sistem perpajakan ‘self assessment’, yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri. SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.
• Kemungkinan Perbedaan Perhitungan PPh
• Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wirasakti, pelaporan SPT diperlukan karena ada kemungkinan pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan, seperti usaha, investasi, atau penghasilan lainnya. Selain itu, pekerja yang pindah tempat kerja dalam satu tahun pajak berisiko mengalami perbedaan perhitungan PPh karena perusahaan baru mungkin tidak mengetahui penghasilan pekerja dari perusahaan sebelumnya.
• Penambahan Harta
• Pelaporan SPT juga penting untuk mencatat penambahan harta, seperti pembelian tanah, rumah, atau apartemen baru dalam kurun waktu satu tahun, yang belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.
Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk memeriksa ulang atau cross check antara harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak.
Untuk memudahkan proses pelaporan, wajib pajak kini dapat melaporkan SPT secara daring melalui layanan electronic filing atau e-filing. Dengan demikian, pelaporan pajak menjadi lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak serta turut berkontribusi dalam pembangunan negara. (alf)