Wajib Pajak Antusias Tanya Hibah Properti Anak dalam Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi mengikuti talk show dan konsultasi perpajakan mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber yang memberikan edukasi mengenai pelaporan pajak melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Selain sesi pemaparan, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk menanyakan berbagai persoalan perpajakan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta, Rudi Santoso, menanyakan kasus yang dialaminya terkait pembelian ruko atas nama anaknya, sementara pembayaran kredit masih ditanggung olehnya sebagai orang tua.

“Saya pernah membeli ruko atas nama anak saya. Sertifikatnya sudah atas nama anak, tetapi cicilan kreditnya masih saya yang bayar. Yang ingin saya tanyakan, itu dicatatnya bagaimana di SPT? Apakah di SPT saya atau di SPT anak?” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa karena properti tersebut sudah menjadi milik anak, maka pencatatan hartanya sebaiknya masuk dalam SPT anak.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban kredit yang masih berjalan dapat tetap dicatat dalam SPT orang tua yang membayar kewajiban tersebut kepada bank.

“Karena properti sudah dihibahkan kepada anak, maka hartanya dicatat di SPT anak. Tetapi jika utang kreditnya masih atas nama orang tua dan dibayarkan oleh orang tua, maka utangnya tetap dicatat di SPT orang tua,” jelas Indri.

Sementara itu, Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa dalam pelaporan tersebut yang paling penting adalah konsistensi antara sumber penghasilan dan kemampuan membayar kewajiban kredit.

Menurutnya, selama rasio antara penghasilan dan pembayaran cicilan masih masuk akal serta dapat dibuktikan, maka tidak akan menimbulkan persoalan dalam proses klarifikasi perpajakan.

Kegiatan diskusi tersebut menunjukkan tingginya antusiasme wajib pajak dalam memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan aset keluarga dan kewajiban perpajakan dalam sistem Coretax. (bl)

en_US