Viral Kasus Pajak UD Pramono, IKPI Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Edukasi Pajak untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan pajak yang dialami oleh UD Pramono, pengepul susu sapi perah di Boyolali, yang terancam tutup akibat masalah tagihan pajak senilai Rp 671 juta. Kasus ini mengundang perhatian serius setelah rekening bank UD Pramono diblokir oleh kantor pajak, menyebabkan kesulitan dalam membayar untuk operasi usaha peternak sapi perah.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyarankan agar pemerintah daerah berperan aktif sebagai mediator antara pelaku UMKM dan kantor pajak, sekaligus mengajak keterlibatan profesi Konsultan Pajak untuk pendampingan. Menurut Jemmi, peran pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM di wilayahnya, seperti UD Pramono tidak hanya mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan masalah administratif yang terjadi.

“Memang kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak, termasuk dengan rekan-rekan konsultan pajak di daerah sangat diperlukan, terutama untuk menjembatani komunikasi dan menyelesaikan masalah administratif yang mungkin terjadi, seperti yang dialami oleh UD Pramono,” kata Jemmi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi pajak yang lebih intensif dan menyeluruh untuk pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang tidak sepenuhnya memahami peran mereka sebagai wajib pajak, meskipun telah memiliki NPWP. Terlebih nantinya pasca pemberlakuan coretax system management.

Edukasi yang tidak memadai, kata Jemmi, dapat menyebabkan kesalahpahaman dan keterlambatan bahkan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Edukasi dan sosialisasi mengenai pajak harus lebih digalakkan, terutama untuk UMKM yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan kemampuan teknis tentang kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Jemmi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan dalam pelaksanaan hukum pajak. Jika terjadi masalah administrasi seperti tagihan pajak yang tertunda atau tidak terbayar, seharusnya ada mekanisme komunikasi yang jelas dan proses negosiasi yang lebih fleksibel antara wajib pajak dan petugas pajak. Hal ini akan membantu UMKM untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sesuai azas ultimum remedium.

“Sangat disayangkan jika kasus seperti ini membuat UMKM terancam bangkrut, padahal mereka berperan besar dalam perekonomian lokal dengan porsi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1% (data Maret 2021), porsi yang sangat besar di tanah air. Oleh karena itu, kantor pajak dan pemerintah daerah serta rekan-rekan konsultan pajak daerah perlu bekerja sama lebih erat untuk memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, wajib pajak dan otoritas perpajakan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dengan semakin pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, ia berharap agar sistem perpajakan ke depannya dapat lebih adaptif, responsif, dan implementatif terhadap kondisi yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, sehingga tidak ada yang terhambat dalam menjalankan usahanya. (bl)

en_US