IKPI, Jakarta: PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah dan aman untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesiamelalui KMK Nomor 584/2022, VIDA memastikan setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan tanda tangan digital yang telah terverifikasi dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk memperluas pemahaman publik, VIDA juga meluncurkan kampanye edukasi bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.
Kampanye ini menekankan kemudahan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam proses tanda tangan elektronik.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan Wajib Pajak memperoleh TTE tersertifikasi yang diakui secara hukum. Ia menegaskan, legalitas tanda tangan elektronik tersebut setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menambahkan, penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dihadirkan.
“TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Seiring dengan modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax, kebutuhan akan jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan dokumen elektronik menjadi semakin penting.
Dalam konteks ini, integrasi TTE VIDA dengan NIK dinilai menjadi solusi untuk memastikan validitas identitas dalam setiap transaksi perpajakan.
VIDA menyoroti tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak. Pertama, integrasi identitas berbasis NIK untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data.
Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi melalui TTE yang telah diakui pemerintah. Ketiga, peningkatan aksesibilitas layanan sebagai bagian dari kontribusi terhadap transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.
Melalui peran tersebut, VIDA berharap dapat memperkuat ekosistem perpajakan digital sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak di tengah transformasi sistem administrasi yang semakin terintegrasi. (ds)
