Utang RI Tembus  Rp 7.420,47 Triliun, Pemerintah Sebut Masih Dalam Batas Aman

Ilustrasi utang pemerintah. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, posisi utang Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah menembus angka Rp 7.420,47 triliun hingga 30 September 2022. Dalam sebulan utang pemerintah bertambah Rp 183,86 triliun.

Diketahui, realisasi utang Indonesia sebesar Rp 7.420,47 triliun setara dengan 39,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau naik dibandingkan dengan rasio Agustus 2022 yang mencapai 37,9%.

Pemerintah meyakini peningkatan utang hingga 30 September 2022 dibandingkan bulan sebelumnya masih dalam batas aman dan wajar.

“Peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis pemerintah dalam buku APBN Kita edisi September 2022.

Alasan rasio utang masih berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang yang mencapai 60% dari PDB.

Utang pemerintah di September didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6.607,48 triliun atau sekira 89,04%. Sementara untuk pinjaman tercatat senilai Rp 812,99 triliun atau 10,96%.

Porsi penarikan utang dari SBN terdiri dari domestik senilai Rp 5.242,33 triliun. Utang tersebut berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp 4.254,15 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 998,17 triliun.

Kemudian untuk valas mencapai Rp 1.365,15 triliun, terdiri dari SUN Rp 1.027,39 triliun dan SBSN Rp 337,77 triliun.

Selanjutnya, utang berasal dari pinjaman dalam negeri Rp 16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 796,97 triliun. Pinjaman luar negeri itu terbagi untuk bilateral Rp260,05 triliun, multilateral Rp492,30 triliun, dan commercial banks Rp 44,63 triliun. (bl)

en_US