Update 29 Maret! Sebanyak 12,05 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahun 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Angka ini terdiri dari 11,71 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 333 ribu SPT Tahunan Badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menjelaskan alasan di balik diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, yang memperpanjang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa diterbitkannya KEP-79/PJ/2025 didasari oleh fakta bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung cukup panjang hingga 7 April 2025,” jelas Dwi.

Ia menambahkan bahwa kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Hal ini disebabkan oleh jumlah hari kerja pada bulan Maret yang lebih sedikit dibandingkan biasanya.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Namun, hal ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang tanpa khawatir terkena sanksi administratif akibat keterlambatan yang terjadi karena faktor libur panjang. DJP pun terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari potensi kendala di akhir masa pelaporan. (alf)

 

 

en_US