Update 21 Maret! DJP Catat 9,95 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2024

Tangkapan layar website Direktorat Jenderal Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,95 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga Jumat (21/3/2025). Angka tersebut mencakup 9,67 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 283.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa realisasi pelaporan tersebut sudah mencakup SPT Tahunan yang berstatus lebih bayar dan kurang bayar. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci jumlah SPT Tahunan yang memiliki status tersebut.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. (alf)

 

en_US