IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang diimplementasikan sejak awal 2025. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 336.528 wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 118.749 wajib pajak telah membuat total 8.419.899 faktur pajak, dengan rincian:
• 6.802.519 faktur pajak melalui Coretax DJP
• 1.617.380 faktur pajak melalui e-faktur desktop
Dari total faktur pajak yang diterbitkan, 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan layanan penerbitan faktur pajak, seperti:
• Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
• Penambahan server database untuk mengoptimalkan lalu lintas data.
• Perbaikan validasi data pada skema impor faktur pajak dengan format .xml.
• Penambahan kanal e-faktur desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen per bulan.
• Penyempurnaan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Hasil dari upaya tersebut mencakup beberapa peningkatan signifikan:
• Dalam lima hari terakhir, 980.088 faktur pajak berhasil disetujui melalui kanal desktop, menyumbang 24% dari total faktur pajak yang telah dibuat.
• Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor .xml meningkat dari 100 dokumen menjadi 15.000 dokumen per unggahan.
• Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.
• Kecepatan penandatanganan faktur pajak meningkat dari 270 dokumen menjadi 1.000 dokumen per menit.
• Data pada faktur pajak kini lebih lengkap, memperbaiki kendala sebelumnya.
DJP juga menyediakan daftar pertanyaan umum di laman resminya melalui tautan www.pajak.go.id. Untuk kendala lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP optimistis mampu mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (alf)