Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke-Kejari Jaksel

Ilustrasi Faktur Pajak

JAKARTA (Suara Karya): Tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan faktur pajak berinisial AK alias VA alias H diserahkan ke-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) beserta barang bukti (tahap dua). Dikutip dari keterangan resmi, Kamis (27/10/2022) proses tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyatakan, tersangka AK alias VA alias H diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts) melalui wajib pajak PT EIB dalam kurun waktu tahun pajak 2020 sampai dengan 2021.

Karenanya, tersangka melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari 4 tersangka pada penyidikan yang dilakukan terhadap PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB. Adapun keempat wajib pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts.

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka melalui PT.EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56.128.206.269.

DJP mengungkapkan selama proses penyidikan tersangka juga telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif. Upaya itu dilakukan dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka sehingga proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian perkara tersebut.

Menurut DJP, hal ini sejalan dengan asas ultimum remedium yang selalu dikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan tim penyidik karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. (bl)

en_US