IKPI, Jakarta: Menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak kerap menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian wajib pajak. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tidak semua surat berarti pemeriksaan atau sanksi langsung.
Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan surat sebagai bagian dari tahapan pengawasan administratif sebelum masuk ke proses yang lebih formal.
Tahap awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang perlu diklarifikasi, misalnya perbedaan laporan, ketidaksesuaian pembayaran, atau kewajiban yang belum dipenuhi.
Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah membaca isi surat secara cermat, memahami poin yang diminta klarifikasi, dan mencatat batas waktu penyampaian tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Selanjutnya, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, atau dokumen transaksi lain yang berkaitan dengan data yang diminta.
Apabila diperlukan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative yang menangani administrasinya untuk memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Jika DJP mengundang pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan lapangan sebagaimana Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak meminta penjelasan tujuan kunjungan dan memastikan petugas menunjukkan surat tugas resmi.
Yang terpenting, surat DJP tidak boleh diabaikan. Apabila tidak ditanggapi, proses dapat meningkat menjadi surat imbauan (Pasal 9), surat teguran (Pasal 13), hingga tindakan administratif lanjutan seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP secara jabatan sesuai Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.
Dengan memahami tahapan ini, wajib pajak dapat menyikapi setiap surat dari DJP secara proporsional dan profesional, sekaligus memanfaatkan kesempatan klarifikasi sebelum pengawasan meningkat ke tahap pemeriksaan.
PMK 111/2025 pada dasarnya dirancang untuk mendorong kepatuhan sukarela melalui mekanisme bertahap, bukan langsung penindakan. Respons yang cepat dan tepat menjadi kunci agar proses tetap berada pada jalur administratif dan tidak berkembang menjadi sengketa. (alf)
