Tax Ratio Indonesia: Masalah Kepatuhan atau Desain Kebijakan?

Membaca Akar Struktural Rendahnya Penerimaan Pajak

Tax ratio kerap dijadikan barometer kesehatan fiskal suatu negara. Angka ini mencerminkan seberapa besar kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak dibandingkan dengan total aktivitas ekonominya. Dalam konteks Indonesia, tax ratio yang relatif rendah bahkan dibandingkan dengan negara-negara ASEAN terus menjadi perdebatan klasik. Pertanyaannya sederhana, namun jawabannya kompleks: apakah rendahnya tax ratio Indonesia semata-mata persoalan kepatuhan wajib pajak, atau justru cerminan desain kebijakan perpajakan yang belum optimal?

Tax Ratio sebagai Cermin Struktur Ekonomi

Secara makroekonomi, tax ratio tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi nasional. Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dan UMKM, yang secara alami memiliki kontribusi pajak lebih rendah dibanding sektor formal. Dalam kondisi seperti ini, menuntut tax ratio setara dengan negara maju tanpa memperbaiki struktur ekonomi adalah ekspektasi yang tidak realistis.

Namun, argumentasi struktural ini sering kali digunakan sebagai justifikasi berlebihan. Fakta bahwa negara-negara dengan karakteristik ekonomi serupa mampu mencapai tax ratio lebih tinggi menunjukkan bahwa persoalan Indonesia tidak hanya terletak pada basis ekonomi, tetapi juga pada cara kebijakan pajak dirancang dan diimplementasikan.

Kepatuhan Pajak: Masalah atau Gejala?

Narasi yang paling sering muncul adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak. Tingginya angka tax gap dianggap sebagai bukti bahwa wajib pajak baik individu maupun badan belum sepenuhnya patuh. Namun, melihat kepatuhan semata sebagai kesalahan wajib pajak adalah pendekatan yang terlalu sempit.

Dalam teori ekonomi perilaku, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Ketika sistem pajak dipersepsikan rumit, berubah-ubah, dan tidak konsisten dalam penegakan, kepatuhan cenderung menurun. Dengan kata lain, rendahnya kepatuhan sering kali merupakan gejala dari desain kebijakan dan administrasi yang kurang ramah, bukan penyebab utama rendahnya tax ratio.

Desain Kebijakan Pajak dan Efektivitasnya

Dari perspektif kebijakan publik, desain pajak Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Basis pajak relatif sempit, sementara beban administrasi tinggi. Banyak kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan justru berakhir pada intensifikasi terhadap kelompok wajib pajak yang sama—yakni sektor formal yang sudah patuh.

Pendekatan ini menciptakan paradoks: penerimaan meningkat dalam jangka pendek, tetapi kepatuhan sukarela menurun dalam jangka panjang. Dunia usaha merasa menjadi sasaran empuk, sementara sektor informal dan ekonomi bayangan relatif tidak tersentuh. Akibatnya, tax ratio stagnan meskipun upaya pengawasan semakin agresif.

Perspektif Mikro: Beban pada Dunia Usaha

Dari sudut pandang mikroekonomi, rendahnya tax ratio juga berkaitan dengan bagaimana pajak memengaruhi perilaku pelaku usaha. Beban pajak yang dirasakan tinggi—baik secara nominal maupun administratif—mendorong strategi defensif, mulai dari efisiensi agresif hingga penghindaran pajak yang legal (tax planning).

Bagi UMKM, persoalan bukan sekadar tarif, tetapi kompleksitas. Ketika biaya kepatuhan lebih besar daripada potensi manfaat formalitas, insentif untuk masuk ke sistem pajak menjadi lemah. Dalam konteks ini, rendahnya tax ratio bukan karena niat menghindar, melainkan karena sistem belum cukup inklusif.

Perbandingan Internasional: Pelajaran dari Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD, tax ratio Indonesia memang tertinggal jauh. Namun, perbandingan yang lebih relevan adalah dengan negara-negara ASEAN yang memiliki tingkat pembangunan serupa. Beberapa di antaranya berhasil meningkatkan tax ratio melalui reformasi struktural: perluasan basis pajak, simplifikasi sistem, dan peningkatan kepercayaan publik.

Pelajaran penting dari praktik internasional adalah bahwa peningkatan tax ratio tidak selalu dimulai dari penegakan yang lebih keras, melainkan dari desain kebijakan yang lebih cerdas. Pajak yang sederhana, adil, dan konsisten justru mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.

Digitalisasi: Solusi atau Tantangan Baru?

Digitalisasi sistem perpajakan sering diposisikan sebagai solusi untuk meningkatkan tax ratio. Secara teoritis, digitalisasi memperluas basis pajak, meningkatkan transparansi, dan menurunkan biaya administrasi. Namun, tanpa kesiapan wajib pajak dan desain kebijakan yang adaptif, digitalisasi justru berpotensi menambah beban kepatuhan, terutama bagi pelaku usaha kecil.

Jika digitalisasi hanya digunakan sebagai alat pengawasan tanpa diimbangi simplifikasi regulasi, maka ia tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio. Sebaliknya, risiko resistensi dan ketidakpatuhan justru meningkat.

Menuju Pendekatan yang Lebih Seimbang

Meningkatkan tax ratio Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Fokus tidak boleh semata-mata pada mengejar angka, tetapi pada membangun sistem yang berkelanjutan. Kepatuhan dan desain kebijakan bukan dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.

Pemerintah perlu memperluas basis pajak secara gradual, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat kepercayaan publik. Di saat yang sama, dunia usaha dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.

Penutup: Dari Angka ke Substansi

Tax ratio Indonesia bukan sekadar persoalan statistik, melainkan refleksi dari relasi antara negara dan warganya. Rendahnya tax ratio tidak dapat diselesaikan hanya dengan menekan kepatuhan, apalagi dengan pendekatan koersif. Tanpa perbaikan desain kebijakan, upaya tersebut hanya akan menghasilkan peningkatan sementara.

Pertanyaan “kepatuhan atau desain kebijakan” seharusnya dijawab dengan pendekatan yang lebih substansial: memperbaiki desain kebijakan untuk menumbuhkan kepatuhan. Ketika sistem pajak dipandang adil, sederhana, dan pasti, maka tax ratio yang lebih tinggi akan datang sebagai konsekuensi alami, bukan hasil paksaan.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US