Tarif Sanksi Pajak Mei 2025 Stabil, Ada Kenaikan Tipis di Beberapa Pelanggaran

Foto ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan tarif bunga sebagai dasar pengenaan sanksi administratif pajak untuk periode 1–31 Mei 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/KF/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, pada Jumat (2/5/2025).

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur tarif bunga bulanan yang berlaku untuk sanksi administratif maupun imbalan bunga bagi Wajib Pajak, sebagaimana tercantum dalam sejumlah pasal Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Secara umum, tarif bunga Mei 2025 menunjukkan kecenderungan stabil jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Namun, terdapat sedikit peningkatan pada beberapa kategori pelanggaran pajak.

Salah satu tarif yang tetap adalah untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3), yang berada di angka 0,58 persen per bulan tidak berubah dari April, setelah sebelumnya naik dari 0,57 persen pada Maret.

Adapun tarif untuk pelanggaran dalam Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3) juga tetap bertahan di level 1,00 persen per bulan. Stabilitas ini dinilai memberi kepastian bagi wajib pajak yang tengah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, bunga atas pengungkapan ketidakbenaran sebelum pemeriksaan (Pasal 8 ayat 5) mengalami sedikit kenaikan menjadi 1,42 persen, naik tipis dari 1,41 persen di bulan sebelumnya.

Kenaikan serupa terjadi pada Pasal 13 ayat (2) dan (2a) terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak, yang naik dari 1,82 persen menjadi 1,83 persen. Namun, tarif tertinggi masih ditempati oleh sanksi pada Pasal 13 ayat (3b) dengan angka tetap di 2,25 persen.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang berhak, tetap di angka 0,58 persen per bulan. Imbalan ini berlaku antara lain bagi mereka yang mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan bayar, keterlambatan penerbitan SKPLB, atau yang menang dalam proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali. (alf)

 

en_US