IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal ibu kota. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
PAB merupakan pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sesuai ketentuan, pajak ini dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan alat berat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen.
Alat berat tersebut lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan. Beberapa yang termasuk dalam kategori ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, dan crane.
Namun, terdapat pengecualian. Pihak yang tidak dikenai pajak antara lain:
• Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, pemerintah daerah lain, serta TNI/Polri.
• Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, maupun lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Tarif dan Cara Perhitungan
Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan tarif pajak 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat.
Contoh perhitungan sederhana:
Jika sebuah excavator memiliki NJAB senilai Rp100 juta, maka kewajiban pajaknya adalah:
Rp100 juta × 0,2% = Rp200 ribu per tahun.
Proses pendaftaran dan pelaporan PAB dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal digital resmi Pemprov DKI di pajakonline.jakarta.go.id.
Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan dikelola untuk mendukung program pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.
Pemprov DKI menegaskan, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PAB tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta sebagai kota modern dan berdaya saing global. (alf)