IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah signifikan yang kini mulai berlaku adalah masuknya data merek dan paten ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini menandai bahwa aset tidak berwujud yang selama ini relatif sulit terpantau, kini tidak lagi berada di luar jangkauan otoritas pajak. Data kekayaan intelektual yang sebelumnya tersimpan di Kementerian Hukum, kini resmi menjadi bagian dari basis data DJP.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang menegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Lebih rinci, dalam lampiran PMK tersebut, data merek dan kekayaan intelektual secara eksplisit masuk dalam kategori informasi yang wajib disampaikan kepada DJP, lengkap dengan elemen data yang menggambarkan kepemilikan dan status hukumnya.
Selain merek, data terkait paten dan kekayaan intelektual lainnya juga termasuk dalam cakupan informasi yang dihimpun untuk kepentingan perpajakan.
Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi signifikan, namun selama ini tidak selalu terlihat secara jelas dalam pelaporan pajak.
Dalam praktiknya, merek dan paten kerap menjadi sumber penghasilan melalui skema royalti, lisensi, maupun kerja sama pemanfaatan aset. Dengan adanya akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Kebijakan ini juga berdampak pada struktur usaha, khususnya bagi grup perusahaan yang memisahkan kepemilikan merek atau paten dengan entitas yang memanfaatkannya.
Dengan data yang terintegrasi, DJP kini memiliki peluang lebih besar untuk mengidentifikasi potensi praktik penghindaran pajak yang melibatkan pengalihan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual.
Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan analisis yang lebih cepat dan berbasis data lintas instansi.
Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.
Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kreatif, teknologi, dan manufaktur, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan kekayaan intelektual kini tidak hanya berdampak pada bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan perpajakan. (bl)
