Tak Hanya Lokal, Marketplace Asing Kini Bisa Pungut PPh dari Pedagang RI

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban baru bagi marketplace luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari para pedagang asal Indonesia yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan menjadi langkah berani untuk memastikan keadilan pajak lintas platform digital.

Marketplace asing seperti yang berbasis di Singapura, Cina, Jepang, hingga Amerika Serikat kini tidak luput dari sorotan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selama mereka memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki transaksi dan lalu lintas pengguna yang signifikan serta menggunakan rekening escrow, pemerintah berwenang menunjuk mereka sebagai pemungut pajak.

“Kalau kita lihat ada marketplace luar negeri, entah di Singapura atau Amerika, yang ternyata digunakan oleh banyak pedagang dari Indonesia, maka kita bisa tunjuk mereka untuk memungut PPh 0,5%,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, di Jakarta, baru-baru ini.

Hestu menekankan bahwa penunjukan ini bertujuan menciptakan level playing field antara marketplace domestik dan asing. Tanpa aturan ini, para pelaku usaha cenderung akan migrasi ke platform luar negeri demi menghindari potongan pajak.

“Ini bukan semata-mata soal pemasukan negara, tapi juga soal menjaga fairness dalam ekosistem e-commerce,” tambahnya.

Adapun kriteria penunjukan marketplace luar negeri sebagai pemungut pajak akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hestu memberi gambaran bahwa kemungkinan besar kriterianya tidak jauh berbeda dari aturan PPN PMSE, yakni transaksi di atas Rp600 juta setahun atau traffic minimal 1.000 pengunjung per bulan.

Meski PMK 37/2025 telah resmi berlaku sejak 14 Juli 2025, implementasi pemungutan baru akan dimulai setelah DJP mengeluarkan keputusan resmi atas penunjukan masing-masing marketplace.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semua pelaku usaha, baik yang berjualan di platform dalam maupun luar negeri, turut berkontribusi secara adil dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

 

en_US