Tak Bisa Lagi “Cuci Tangan”, Pertanggungjawaban Pidana Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memperluas lingkup pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana pajak. Aturan ini menegaskan, praktik “cuci tangan” atau saling melempar kesalahan kini tak lagi memiliki ruang di pengadilan.  

Melalui Pasal 5, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap orang baik individu maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pajak, baik dengan sengaja maupun karena kealpaan. Termasuk di dalamnya pihak yang menyuruh, ikut melakukan, menganjurkan, membantu, hingga pihak yang menerima manfaat dari kejahatan pajak.  

Pengaturan ini secara tegas menutup ruang bagi pelaku utama yang bersembunyi di balik bawahan atau pihak teknis. Niat jahat (mens rea) serta manfaat yang diterima menjadi unsur penting yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga melekat pada korporasi. Pengurus, pengendali kebijakan, bahkan pihak yang berada di luar struktur formal tetapi memiliki kendali atas keputusan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Pembubaran, pailit, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus kewajiban pidana.  

Pada saat bersamaan, Pasal 7 memisahkan secara tegas pelanggaran administratif dengan tindak pidana. Pelanggaran administratif tetap diselesaikan melalui sanksi administrasi, sementara perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana diproses melalui jalur hukum pidana. Kedua mekanisme ini bukan tahapan berurutan, melainkan berjalan sesuai sifat pelanggarannya.  

Penegasan ini mengoreksi anggapan bahwa pembayaran sanksi administrasi otomatis menghentikan proses pidana. Dalam kerangka baru, sanksi administrasi tidak menghalangi penuntutan apabila perbuatan sudah masuk kategori kejahatan pajak.

Lebih lanjut, PERMA memberikan panduan kepada hakim agar proses penanganan perkara mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan berjalan proporsional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.  

Dengan perluasan tanggung jawab ini, negara berharap tidak ada lagi pihak yang bisa bersembunyi di balik struktur, jabatan, atau nama perusahaan. Siapa pun yang menikmati, memerintah, ataupun ikut serta dalam kejahatan pajak kini berada dalam jangkauan hukum. (bl)

en_US