Tak Bayar Pajak? Siap-Siap Kendaraan Anda Tak Boleh Lewat di Jawa Barat!

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan keras bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Dalam waktu dekat, kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak akan diizinkan melintasi jalan-jalan di wilayah Jawa Barat.

“Kami akan buat regulasi. Kalau menunggak pajak, enggak bisa lewat lagi di Jawa Barat,” tegas Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Selasa (1/6/2025).

Langkah ini, menurut Dedi, bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi, saat ini pemerintah daerah telah menyediakan berbagai insentif, termasuk penghapusan tunggakan dan denda dalam program pemutihan pajak kendaraan yang kembali diperpanjang.

“Ayo manfaatkan pemutihan ini. Sudah diberi ampunan, masih enggak bayar juga, nanti jangan salahkan kalau kendaraannya kami tahan,” ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang awalnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan tersebut diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang belum seluruhnya terlayani.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan bahwa skema program tetap sama. Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari seluruh tunggakan pokok pajak serta denda keterlambatan. Tak hanya itu, kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke Jawa Barat juga mendapatkan insentif berupa bebas pajak selama satu tahun dan penghapusan denda pajak.

Menariknya, program ini juga memberikan potongan terhadap beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan kepada Jasa Raharja. Dalam skema baru, pemilik kendaraan hanya wajib membayar SWDKLLJ untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tertunggak.

Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya pun dihapus. “Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, tapi untuk denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar dalam pengumuman resminya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat untuk patuh pajak meningkat.

Dedi menegaskan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada legalitas kendaraan, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di seluruh wilayah Jawa Barat. (alf)

 

en_US