Tak Ada Lembaga Perwakilan Rakyat, Pemerintah Terancan Tak Bisa Pungut Pajak di IKN

Ibu Kota (IKN) Nusantara. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah terancam tak bisa menarik pajak dari investor Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara lantaran tak ada lembaga perwakilan rakyat di daerah itu.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR RI Komisi II dengan para akademisi tentang Revisi UU IKN, Senin (18/9/2023).

“Akademisi memaparkan pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di pemerintahan itu tidak ada wakil rakyat,” kata Guspardi Gaus, anggota Komisi II.

Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.

“Oleh karena itu, saya mempertanyakan ini,” kata Guspardi.

Padahal, menurut Guspardi, revisi UU IKN antara lain bertujuan untuk menarik investor sebanyak mungkin. Jika investor sudah masuk, dia memastikan akan terkumpul dana dalam jumlah besar.

“Rugilah negara, rugilah rakyat, jika investor berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” ujar Guspardi.

Revisi UU IKN, lanjut Guspardi, bertujuan untuk memperkuat IKN. Oleh karena itu, dia mempertanyakan solusi dan terobosan hukum yang mungkin diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

“Ini belum dijawab. Saya minta kalau bisa ada jawaban pasti, paling tidak ada terobosan hukum bahwa negara dibenarkan pungut pajak aalaupun wakil rakyat tidak ada atau solusi-solusi lain,” kata Guspardi.

Bentuk pemerintahan di IKN Nusantara disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya. “Namun dengan kriteria kekhususan tertentu,” kata Thomas  seperti dikutip Antara. (bl)

en_US