IKPI, Jakarta: Pemerintah Taiwan akan menaikkan batas pengurangan pajak untuk biaya hidup dasar mulai tahun pajak 2026. Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi, dan Statistik (DGBAS) menetapkan jumlahnya sebesar NTD213 ribu atau sekitar Rp114 juta per wajib pajak. Angka ini naik NTD3 ribu dari batas sebelumnya yang berlaku pada 2024, yakni NTD210 ribu.
Kenaikan ini berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Hak Wajib Pajak tahun 2017 yang menegaskan bahwa penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak boleh dipajaki.
DGBAS menjelaskan, perhitungan batas baru didasarkan pada 60 persen dari median pendapatan disposable per kapita tahun sebelumnya. Pada 2024, angka median tercatat NTD355.617 atau naik 1,9 persen dibanding tahun 2023.
Dampak nyata kebijakan ini akan dirasakan rumah tangga dengan anak. Misalnya, sebuah keluarga dengan empat anggota pasangan suami istri dan dua anak akan memperoleh tambahan pengurangan sebesar NTD12 ribu. Dari sisi penghematan, keluarga tersebut bisa menghemat NTD1.440 pada tarif pajak 12 persen, atau NTD2.400 bila masuk kategori tarif 20 persen.
Kementerian Keuangan Taiwan dijadwalkan merilis angka resmi pada akhir 2025 untuk kemudian diberlakukan dalam perhitungan pajak tahun 2026.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap sistem perpajakan semakin adil, terutama bagi rumah tangga yang mengandalkan tunjangan biaya hidup dasar alih-alih pengurangan standar. (alf)