Wajib Tahu, Ini Tarif Baru PPh Orang Pribadi

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku sejak 1 Januari 2022.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP 55/2022 tersebut.

Untuk jumlah penghasilan karyawan yang dikenakan pajak di atas Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya wajib lapor SPT.

Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

(bl)

 

 

en_US