
PMK 81/2024, Transformasi Digital dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab 3 dari Pasal 3-10, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya