
SPT Tahunan Kini Wajib Cantumkan Detail Harta dalam 7 Tabel, Ini Penjelasan Lengkapnya
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pelaporan kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak