
DJP Tambah Tujuh Pemungut PPN PMSE, Setoran Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan