
Sekarang Restitusi Pajak Orang Pribadi Hanya 15 Hari
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan, yakni terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9