Sekarang Beli Barang Agunan Sudah Berlaku Pajak 1,1% 02/05/2023 IKPI, Jakarta: Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% untuk pembelian barang agunan per hari ini (1/5/2023). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Read More »