Wacana PPN Jalan Tol Muncul Lagi, Jadi Strategi Tambah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menghidupkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara.

Rencana tersebut dimasukkan dalam agenda kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak. Selain menyasar jasa jalan tol, aturan tersebut juga mencakup pengenaan pajak karbon serta penguatan pemajakan atas transaksi digital lintas negara.

Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kerangka hukum di sektor-sektor baru yang belum optimal tergarap.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4).

Wacana PPN atas jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, namun akhirnya dibatalkan melalui PER-16/PJ/2015.

Saat itu, otoritas pajak memilih menunda penerapan dengan pertimbangan menjaga iklim investasi serta menghindari perdebatan di tengah masyarakat.

Kini, rencana tersebut kembali mengemuka di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Di satu sisi, pemerintah menghadapi tantangan dalam meningkatkan rasio pajak. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan tol, terus meningkat.

Dalam periode 2025–2029, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang lebih dari 2.400 kilometer. Dengan kebutuhan dana yang besar, pengenaan PPN atas jasa jalan tol dinilai dapat menjadi salah satu alternatif sumber penerimaan yang lebih berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus mencerminkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang semakin menitikberatkan pada ekstensifikasi pajak. (ds)

en_US