
PP 20/2026 Beri Kepastian bagi Wajib Pajak yang Sudah Bayar dan Lapor Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak pengguna Pajak Penghasilan (PPh) Final atas peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun