
Status “WP Kriteria Tertentu” Kini Bisa Dicabut Cepat, PMK 28/2026 Perketat Jalur Restitusi Kilat
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.