
PKP Tertentu Wajib Gunakan e-Faktur dalam Pembuatan Faktur Pajak
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan kebijakan baru terkait pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang berlaku sejak16 Januari 2025.