
Penyelenggara SPP-TDLN Akan Dapat Imbal Jasa dari Pemerintah
IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan imbal jasa kepada Penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai kompensasi atas pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan