
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha di Jakarta Dipenjara 3,6 Tahun
IKPI, Jakarta: Setiap pengusaha kena pajak, wajib mengeluarkan faktur pajak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum