
Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 17 Desember 2025
IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program