
PT dan CV Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Tetap Beri Keringanan Pajak
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak perlu khawatir dengan berlakunya PP Nomor 20