
Pemerintah Revisi Aturan Pajak Kripto, PPN Dihapus tapi PPh Final Tetap Berlaku
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan tiga regulasi baru yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Ketentuan tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK)