
Pemerintah Perjelas Ketentuan Kredit Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 81 Tahun 2024, khususnya di Pasal 381 memperjelas ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang