
Pemerintah Atur Ketentuan Keberatan Pajak dalam PMK 118 Tahun 2024, Berikut Rinciannya!
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 mengatur ketentuan baru terkait pengajuan keberatan pajak dan sanksi administratif yang menyertainya. Regulasi