
Wajib Pajak Bisa Koreksi SPT Sebelum Diperiksa, Ini Aturannya!
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.