
Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas
Menteri Hukum melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49) telah mewajibkan setiap PT (baik Perseroan Persekutuan Modal maupun Perseroan Perorangan) untuk menyampaikan