
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Profesi Keuangan Wajib Lapor Tahunan Paling Lambat 30 April 2026
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi profesi keuangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaian