
Tak Bisa Pakai Tarif Final 0,5%, DJP Jelaskan Perlakuan Pajak untuk Influencer dan Selebgram
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)