
MK: SPA Bukan Bagian dari Jasa Hiburan, Tapi Pajaknya Tetap Ikut Aturan Pemerintah
IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan