
MK Sebut UU Pengadilan Pajak Telah Beri Kepastian Hukum Perpajakan
IKPI, Jakarta: Frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bukan frasa yag digunakan untuk menampung makna “pajak dan pungutan